Minimal Usia 17 Tahun, Cek Cara Mudah dan Aman Untuk Mengajukan Pinaman di Aplikasi DANA, Ada yang Tanpa KTP
Editor: Wizon Paidi |
Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)
BETVNEWS - Jika kamu sudah berusia 17 tahun dan ingin mengetahui cara pinjam uang di aplikasi DANA, tentunya dengan cara yang mudah dan tentunya aman, di sini kami akan berikan caranya.
Kecanggihan saat ini memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terus mencari kemudahan dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Salah satu yang saat ini terus memberikan kemudahan bagi masyarakat, adanya aplikasi dompet digital atau lebih dikenal dengan DANA.
BACA JUGA:Sudah Masuk Rekening? Bantuan PKH September 2023 Cair Lagi, Cek Penerima Langsung Dapat Bansos Rp750.000
Kehadiran aplikasi DANA memang menawarkan berbagai macam layanan, termasuk di dalamnya untuk pinjaman online yang sudah terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah, untuk lebih jelasnya kami akan menyampaikan beberapa cara yang bisa dilakukan guna untuk mengajukan pinjaman di aplikasi DANA.
Sebelum memulai langkah untuk meminjam uang di DANA, maka yang pertama perlu dilakukan adalah untuk upgrade akun menjadi premium.
BACA JUGA:Uang Jutaaan Rupiah Cair Dalam HItungan Menit, Ini Rekomendasi Daftar Pinjol Tanpa Ribet, dan Resmi OJK
Untuk melakukan upgrade akun tersebut, syaratnya kamu harus memiliki KTP atau sudah berusia 17 tahun.
JIka kemudian kamu telah melakukan upgrade akun premium, maka kamu harus ikuti langkah di bawah ini:
- Pinjam Uang di Aplikasi DANA Premium
1. Buka aplikasi DANA Premium
2. Pilih Menu Minta atau Request
BACA JUGA:Cair Lagi September 2023! 3 Daftar Bansos Ini Masih Dicairkan, Cek Penerima Auto Langsung Dapat Uang Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SINGGALANG - Rekomendasi 7 aplikasi pinjol langsung cair untuk usia 18 tahun. Generasi Z bisa coba nih untuk memenuhi kebutuhan hidup Anda.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait pinjaman online untuk umur 18 tahun.
Informasi ini dilansir dari kanal YouTube TAZ berjudul "Pinjaman Online Langsung Cair untuk Umur 18 Tahun" pada Senin, 19 Agustus 2024.
Berikut pinjaman online minimal usia di 18 tahun:
Pinjaman online yang pertama adalah Adapundi. Pinjol ini adalah platform kredit pinjaman online yang ditawarkan oleh PT Infotek Siaga.
Adapundi menawarkan bunga maksimum 10,8% per tahun. Limit yang diberikan hingga Rp100 juta dengan maksimal tenor di 360 hari.
Kedua ada Uatas, ini produk pinjaman dana online yang ditawarkan oleh PT Plus Ultra Abadi.
Nah pinjol ini lebih fokus ke kebutuhan sehari-hari Anda, hingga biaya darurat. Bunganya 14% per tahun dengan limit mulai dari R1 juta - Rp10 juta, tenor 91-120 hari.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kelompok usia remaja di rentang 15 tahun hingga 17 tahun disebut banyak disasar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya saat ini justru tengah mendorong penetrasi pembiayaan pinjol legal ke sektor produktif.
OJK mengaku sulit memberantas tuntas praktik peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
"Terkait dengan pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica saat online konferensi pers, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA: Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Unjuk Rasa, Kini Dilakukan Kepatihan
Friderica menjelaskan modus pelaku pinjol ilegal, mereka membuat platform yang mirip dengan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.
OJK merilis indeks literasi keuangan penduduk Indonesia berada di level 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.
Berdasarkan sebaran wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 69,71% dan 78,41%, lebih tinggi dibandingkan di wilayah perdesaan yakni masing-masing sebesar 59,25% dan 70,13%.
Berdasarkan umur, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.
Sebaliknya, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%.
Hasil survei tersebut akan menjadi pijakan OJK mengambil kebijakan termasuk melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.
"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal, banyak juga, bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," kata Friderica.
Belum lagi perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat. Bila hal itu tak dibarengi literasi keuangan yang memadahi, bisa jadi bumerang bagi masyarakat.
"Kalaupun yang formal (legal) misal bayar pay later, produk formal, legal, bener, tapi penggunanya mereka gak well literated akhirnya mereka terjerat dengan utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka nanti," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Batas Usia Dewasa dalam Peraturan Perundang-Undangan
Benar bahwa terdapat perbedaan batas usia dewasa atau dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pasal 330 KUH Perdata menyebutkan, bahwa seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah, walaupun belum mencapai usia tersebut sudah dianggap dewasa.
Sementara dalam UU Perlindungan Anak serta perubahannya dan UU Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.[1] Pun demikian dengan Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan yang memberikan batasan usia anak adalah yang belum berusia 18 tahun.
Selain peraturan peraturan tersebut di atas, terdapat perbedaan penentuan usia dewasa dalam beberapa putusan pengadilan. Misalnya Putusan PN banyuwangi No. 73/PDT.G/1992/BWI tanggal 22/12/1992 berpegang pada Pasal 330 KUH Perdata yaitu umur 21 tahun. Sementara, Putusan PN Jakarta Timur No. 115/Pdt.P/2009/PN.Jaktim menggunakan pertimbangan batasan usia dewasa seseorang untuk cakap bertindak secara hukum adalah Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan yaitu 18 tahun.[2]
Namun, berdasarkan Lampiran SEMA 4/2016 (hal. 3), penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama, namun ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).
Batas maksimum pinjol bakal diatur dalam rancangan peraturan ojk tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (lpbbti) atau fintech peer to. Dalam hal ini usia dibawah 17 tahun belum bisa mengajukan pinjol. Apalagi untuk melakukan pinjaman online, menetapkan batas umur minimal dari 21 tahun sampai 55 tahun,. Aturan yang mulai berlaku 2024 tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga batasan waktu penagihan bagi debt collector. Pinjol wajib menawarkan asuransi kepada peminjam.
SINGGALANG - 3 aplikasi pinjol langsung cair batas usi minimal 18 tahun. Platform pinjaman tersebut memungkinkan individu masih remaja untuk mengajukan pinjaman uang secara online.
Dalam artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait aplikasi pinjol untuk usia 18 tahun.
Dilansir dari kanal YouTube RP Project berjudul "Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair Usia 18 tahun" pada Rabu, 18 September 2024.
1. Memiliki hak keputusan financial
Usia minimal ini ditetapkan karena di Indonesia seseorang yang berusia 18 tahun dianggap sudah memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian, atau kontrak secara sah. Termasuk mengajukan pinjaman.
Pasalnya, pada usia 18 tahun seseorang dianggap telah dewasa menurut hukum di Indonesia sehingga mereka memiliki hak untuk membuat keputusan finansial.
2. Tanggung jawab finansial
Peminjam pada usia 18 tahun memberikan kesempatan bagi peminjam muda untuk belajar mengelola keuangan dengan bertanggung jawab.
Namun peminjam juga harus paham risiko, dan kewajiban yang menyertai pinjaman.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Batasan Umur Peminjam dalam Penandatanganan Kontrak Pinjaman yang dibuat oleh Si Pokrol, dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 20 Juni 2005.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Batas Usia Minimal untuk Melakukan Perjanjian Kredit
Terkait dengan kecakapan atau batas usia untuk melakukan pinjaman atau kredit di bank, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur batas minimum usia peminjam untuk melakukan pinjaman/kredit.
Hanya saja, kata “dewasa” yang dimaksud dalam Pasal 1330 KUH Perdata tersebut mengacu Pasal 330 KUH Perdata yaitu seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah walaupun belum mencapai usia tersebut, sudah dianggap dewasa.
Selain itu, merujuk Pasal 48 ayat (1) PADG 24/2022, dalam konteks penerbitan kartu kredit, bank atau penyedia jasa pembayaran (“PJP") harus menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan minimal:
Dalam PADG 24/2022 tidak menetapkan batas minimal usia calon pengguna kartu kredit secara eksplisit, karena manajemen risiko tersebut diserahkan kepada masing-masing bank atau PJP.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah umur 17 tahun bisa meminjam uang di bank? Dapat kami sampaikan bahwa batas usia atau kecakapan seorang peminjam dalam melakukan kontrak pinjaman atau kredit adalah 21 tahun. Di dalam Pasal 330 KUH Perdata terdapat anggapan bahwa usia 21 tahun tersebut dianggap sudah dewasa atau cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan sudah dapat merumuskan kehendaknya dengan benar serta dapat menyadari akibat hukum dari perbuatannya tersebut.
Hal ini juga mengacu pada SEMA 4/2016 yang disebutkan di atas, bahwa acuan penentuan batas usia dewasa seseorang didasarkan pada undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan. Karena konteks dalam pertanyaan Anda mengenai kontrak/perjanjian, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam KUH Perdata.
Lantas, sahkah perjanjian kredit yang dilakukan oleh mahasiswa yang berusia 17 dan 19 tahun? Jawabannya tidak. Sebab, kecakapan sebagai syarat subjektif suatu perjanjian tidak dapat terpenuhi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Ade Maman Suherman dan J. Satrio, Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur), Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010, hal. 127 dan 134
Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan bahwa kelompok usia 15 tahun-17 tahun rentan menjadi korban pinjol ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya saat ini justru tengah mendorong penetrasi pembiayaan pinjol legal ke sektor produktif. OJK mengaku sulit memberantas tuntas praktik peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
"Terkait pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering salah bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica saat online konferensi pers, Jumat (2/8/2024).
Friderica menjelaskan modus pelaku pinjol ilegal, mereka membuat platform yang mirip dengan platform pinjol legal yang terdaftar di OJK. Kondisi ini diperparah dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.
OJK merilis indeks literasi keuangan penduduk Indonesia berada di level 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02%.
Berdasarkan sebaran wilayah, indeks literasi dan inklusi keuangan wilayah perkotaan masing-masing sebesar 69,71% dan 78,41%, lebih tinggi dibandingkan di wilayah perdesaan yakni masing-masing sebesar 59,25% dan 70,13%.
Berdasarkan umur, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82%, 71,72%, dan 70,19%.
Sebaliknya, kelompok umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun memiliki indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70% dan 52,51%.
Hasil survey tersebut akan menjadi pijakan OJK mengambil kebijakan termasuk melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.
"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal, banyak juga, bahkan anak-anak sudah masuk ke judi online," kata Friderica.
Belum lagi perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat. Bila hal itu tak dibarengi literasi keuangan yang memadahi, bisa jadi bumerang bagi masyarakat.
"Kalaupun yang formal (legal) misal bayar pay later, produk formal, legal, bener, tapi penggunanya mereka gak well literated akhirnya mereka terjerat dengan utang yang sangat menyusahkan masa depan mereka nanti," tegasnya.
Kecakapan sebagai Syarat Sah Perjanjian Kredit
Pinjaman atau kredit termasuk dalam kategori perjanjian. Menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa tersebut maka timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan (hal. 1).
Karena dalam pertanyaan Anda tidak menyebutkan secara spesifik perjanjian pinjam meminjam di mana, maka untuk menyederhanakan jawaban kami akan menguraikan mengenai perjanjian pinjam meminjam atau kredit di perbankan.
Perjanjian pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Sedangkan sesuai dengan Pasal 1 angka 11 UU 10/1998 disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Perjanjian kredit menurut Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti dalam buku Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasinya Lengkap Dengan Analisis Kredit, adalah suatu reputasi yang dimiliki oleh setiap orang yang memungkinkan dia untuk mendapatkan uang, barang, atau tenaga kerja dengan jalan menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang (hal. 1).
Secara garis besar, perjanjian kredit bisa diartikan sebagai perjanjian pinjam meminjam antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur dalam batas waktu yang telah ditentukan dengan disertai bunga. Selain itu pula bisa juga dipersamakan dengan perjanjian utang piutang.
Karena kredit termasuk perjanjian, maka untuk membuat suatu perjanjian juga harus berdasarkan Pasal 1329 KUH Perdata yang disebutkan bahwa setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Adapun, yang dimaksud dengan “tidak cakap” dalam Pasal 1330 KUH Perdata adalah orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah menikah.[3]
Mengapa batasan usia atau kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum penting dalam suatu perjanjian? Pasal 1320 KUH Perdata menentukan syarat sahnya suatu perjanjian yang terdiri atas:
Kecakapan para pihak merupakan syarat subjektif suatu perjanjian. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.
Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi